BREAKING NEWS

Selasa, 26 Januari 2021

GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

 GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Oleh : BSCC LKP PC IPNU IPPNU Kab. Kediri


          Gender merupakan permasalahan klasik yang sejak dulu sering dibahas. Hal ini terjadi karena isu gender menimbulkan beberapa ketimpangan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat. Istilah gender menurut Oakley (1972) berarti perbedaan atau jenis kelamin yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Sedangkan menurut Caplan (1987) menegaskan bahwa gender merupakan perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan selain dari struktur biologis, sebagian besar justru terbentuk melalui proses sosial dan kultural.

       Gender berbeda dengan seks. Seks merupakan jenis kelamin yang bersifat kodrati dan tidak dapat dirubah yaitu kelamin laki-laki dan perempuan. Sedangkan gender adalah bagaimana seseorang memandang dan mengekspresikan dirinya sebagai laki-laki dan perempuan. Gender muncul akibat budaya masyarakat, peran sosial serta status sosial dalam masyarakat.

Masalah utama yang muncul adalah tidak adanya kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Budaya dan pola pikir yang telah mengakar di masyarakat menimbulkan konstruksi sosial bernama patriarki. Patriarki adalah sistem sosial dimana laki-laki dipandang memiliki posisi yang lebih tinggi daripada perempuan. Hal ini menimbulkan subordinasi yang mengakibatkan perempuan merasa terpinggirkan. Contoh kecil adalah laki-laki boleh keluar dan pulang lebih dari jam 10 malam, sedangkan perempuan tidak. Perempuan yang pulang lebih dari jam 10 malam dianggap sebagai perempuan yang tidak benar, perempuan rendah dan stereotip-stereotip negatif lainnya tanpa melihat lebih jauh apa yang sebenarnya dilakukan oleh perempuan tersebut.

Ketidaksetaraan gender antara laki-laki dan perempuan rupanya berpengaruh terhadap banyak hal, termasuk perlakuan laki-laki terhadap perempuan. Banyak perempuan yang diperlakukan semena-mena bahkan sampai pada tindak kekerasan. Laki-laki beranggapan memiliki hak untuk memperlakukan perempuan sesuai dengan kemauannya, kembali lagi hal ini terjadi karena tidak adanya kesetaraan antara posisi laki-laki dan perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan kini menjadi salah satu masalah penting yang harus ditangani. Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat secara signifikan disetiap tahunnya. Pada tahun 2017 terjadi sebanyak 348.446 kasus, tahun 2018 sebanyak 406.178 kasus dan tahun 2019 sebanyak 431.471. Di luar sana tentunya masih banyak kasus-kasus kekerasan yang tidak dilaporkan, utamanya dalam lingkup masyarakat desa. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang bagaimana cara melaporkan tindak kekerasan tersebut. Selain itu, kekerasan dianggap sebagai aib yang tidak boleh diketahui orang lain. Sehingga masih banyak tindak kekerasan terhadap perempuan yang tidak mendapatkan penanganan dan bahkan cenderung dibiarkan.

Kekerasan ada dalam berbagai bentuk, mulai kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi bahkan kekerasan pembatasan aktifitas. Kebanyakan orang mengartikan kekerasan sebatas pada kekerasan fisik saja, seperti memukul dan mendorong. Padahal bentuk kekerasan sangat banyak. Kekerasal seksual contohnya memaksa perempuan untuk berpelukan, berciuman bahkan melakukan hubungan seksual. Kekerasan ekonomi seperti memaksa perempuan untuk memenuhi kebutuhan hidup laki-laki. Kekerasan pembatasan aktifitas seperti pasangan yang terlalu posesif, mengekang perempuan, sampai membatasi lingkup sosial perempuan.

Lalu bagaimana jika kita sebagai pelajar berada diposisi korban atau barangkali berada di lingkungan tersebut ?. Kita dapat melaporkan tindak kekerasan tersebut kepada pihak berwajib seperti polisi, Komnas Perempuan, puskesmas, Pusat Pelayanan Terpadu untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau kepada siapa saja yang bisa membantu. Hal ini penting dilakukan agar korban segera mendapatkan pertolongan yang tepat.

        Kekerasan terhadap perempuan tentu sangat merugikan karena berdampak pada fisik dan psikologis korban. Luka fisik dapat sembuh dengan berjalannya waktu, tapi tidak dengan trauma yang dialami oleh korban. Korban kekerasan dapat mengalami berbagai masalah mulai dari emosi yang tidak stabil, depresi, hilang kepercayaan terhadap diri sendiri, menarik diri dari lingkungan hingga yang lebih parah adalah munculnya keinginan untuk mengakhiri hidup. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah yang tidak bisa disepelekan.

Yuk intip video penolakan kekerasan terhadap perempuan di link berikut ini :

Share this:

1 komentar :

  1. Hukum dibuat untuk menghargai putra putri berkarya tanpa mempermasalahkan gender,yg dimana disini kesetaraan gender Dimata hukum sangat dijunjung tinggi

    #mantap BSCC LKP PC IPNU IPPNU KAB KEDIRI 💪💪

    BalasHapus

 
Copyright © 2014 PC IPNU IPPNU KAB. KEDIRI. Designed by Ragiel Boy's Group